"Hasil putusannya demosi, yang bersangkutan (Aipda AS) dimutasikan," kata Iman. Belum jelas dimutasikan kemana. Yang jelas, dikeluarkan dari wilayah hukum Polres Bogor.
Ibrahim menjelaskan, kasus ini berawal ketika Charly menjadi korban penipuan driver ojek online, dengan modus peminjaman sepeda motor, hingga sepeda motornya pun raib dibawa kabur si peminjam. Insiden ini terjadi pada Minggu 9 Januari 2022 di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: UPDATE VIRAL: Video Belatung di Medsos Dipersoalkan, Benarkah ? Simak Penjelasannya
Singkat cerita, Charly, pengemudi ojek online tersebut datang ke Polsek Cilengsi untuk melaporkan kehilangan sepeda motornya. Namun, terjadi kesalahpahaman dengan petugas yang menerima laporan.
Karena merasa tidak dilayani dengan baik, Charly protes dan terjadilah adu mulut, hingga terjadilah pemukulan oleh oknum polisi tersebut.
Charly pulang sambil meringis kesakitan. Karena tidak terima dengan perlakukan Aipda AS, Charly menggembar gemborkan insiden ini ke media sosial dan menjadi viral.
Hingga kemudian, Kapolsek dan Kapolres setempat turun tangan ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada saat ditanya dan diperiksa ternyata memang benar, ada pelayanan yang tidak sesuai dilakukan oleh Aipda AS," kata Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, kini setelah putusan pemberian sangsi, kedua belah pihak antara pengemudi ojol, Charly dengan Aipda S sudah dipertemukan. "Keduanya sudah saling meminta maaf," ucap dia.