DESKJABAR – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ibrahim Tompo menegaskan, pihaknya sudah mengambil tindakan kepada anggotanya, oknum polisi Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, berinisial Aipda AS.
Seperti diketahui, Aipda AS berseteru driver ojeg online (ojol) bernama Charly (39), yang kehilangan motor di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu 9 Januari 2022.
Perseteruan itu diawali dari laporan Charly yang seolah-olah tidak ditanggapi. Singkat cerita, berujung pemukulan oleh oknum polisi tersebut.
"Sudah diambil tindakan kepada aparat yang bertugas saat itu, tindakan yang diambil adalah berupa sangsi kepada aparat yang bersangkutan (Aipda S)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Januari 2022.
Belum diketahui jelas sangsi apa yang diberikan kepada oknum polisi berinisial Aipda AS tersebut. Namun yang jelas, kata Ibrahim, oknum polisi Polsek Cilengsi itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor.
Baca Juga: Jika ada 6 Tanda Ini, Tubuh Perlu Detox, Begini Saran dari dr Zaidul Akbar
Aipda AS antara lain dikonfrontir atas perbuatan tidak menyenangkan kepada pelapor atas nama Charly. Hasilnya, Aipda AS dinyatakan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur saat melayani driver ojol yang kehilangan motor.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, musyawarah pemberian sangsi kepasa Aipda S sudah selesai. Diputuskan, pemberian sangsi kepada Aipda AS adalah berupa dimutasi.