Segini Ancaman Hukuman Pelaku Pemalakan Mobil di Moh Toha Bandung, Ini Penjelasan Polisi..

- 14 Januari 2022, 07:30 WIB
Kapolsek Regol Komisaris Polisi Edy Kusmawan saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Regol, Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung, Kamis, 13 Januari 2022
Kapolsek Regol Komisaris Polisi Edy Kusmawan saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Regol, Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung, Kamis, 13 Januari 2022 /Rio Kuswandi/Deskjabar

DESKJABAR- IV (25) Pelaku pemalakan sopir pengendara mobil di sekitar Jalan Mochamad Toha, di Kota Bandung, Jawa Barat, diamankan polisi akibat perbuatannya. IV kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Regol, Jalan Moch. Toha, Bandung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Regol Komisaris Polisi Edy Kusmawan mengatakan, dia disangkakan pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Pasal 368 KUHP di juntokan karena membawa sejata tajam. Undang-undang darurat No. 12 , sehingga ancaman hukuman 5 tahun," kata Kapolsek Regol Kompol Edy saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolsek Regol, Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 Melalui www.pajak.go.id, Simak Syarat dan Ketentuannya

Seperti diketahui, pelaku melancarkan aksinya di sekitar Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung, Rabu, 12 Januari 2022. Dia ditangkap saat menjalankan aksinya itu setelah sebelumnya polisi lalu lintas yang bertugas di lokasi yang berbeda menerima laporan dari masyarakat.

Pada saat ditangkap, kondisi pelaku dalam keadaan mabuk. Berdasarkan pengakuannya, hal itulah yang menguatkan, membuat percaya diri pelaku untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.

Tanpa fikir panjang polisi langsung meringkus pelaku saat sedang melancarkan aksinya itu. Di dapatkan dari tangan pelaku sejumlah barang bukti, diantaranya tas selempang, uang tunai lebih kurang Rp 100 Ribu hasil kejahatannya dan sebuah pisau belati dengan ukuran 20 centimeter.

Kepada polisi, pelaku baru pertama kali melancarkan aksinya. IV mengaku terpaksa melakukan kejahatan karena membutuhkan uang untuk membeli makan hewan peliharaannya.

Kini polisi masih melakukan pendalaman atas pengakuan dari tersangka itu. Apakah memang benar hanya satu kali ataukah sudah menjadikan aksinya itu sebagai pekerjaan utama?. Entahlah.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah