SAKSI KASUS SUBANG Ramai-ramai Ngaku Pernah Disumpah dengan Al-Qur'an, Heri Gunawan: Tak Bisa Jadi Alat Bukti

- 14 Januari 2022, 06:58 WIB
Kondisi rumah yang jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Kondisi rumah yang jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. /YouTube Yahya Mohammed/

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Kuasa Hukum Danu Siap Bela Saksi Lain, Achmad Taufan Minta Polisi Jaga Wahyu

Atas dasar itu, kuasa hukum Yosef Subang menegaskan bahwa ia meyakini jika kliennya memang tidak terkait apapun dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel.

Sebagai informasi, pengambilan sumpah dengan menggunakan Al-Qur'an akan dilakukan dalam sidang di pengadilan di hadapan majelis hakim sebelum saksi memberikan keterangan.

Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

Artinya, saksi beragama Islam akan diambil sumpahnya sesuai ketentuan dalam Islam, yaitu dengan menggunakan Al-Qur'an.

Sketsa tidak mirip saksi

Sebelumnya, Heri Gunawan pernah melontarkan keyakinannya bahwa sketsa wajah terduga pembunuh yang dirilis penyidik Polda Jabar, tidak mirip sama sekali dengan saksi-saksi seperti Yosep, Yoris, Danu, Arigi, dll.

"Kalau memang tersangkanya mereka, nanaonan (buat apa) bikin sketsa? Kan lucu karena Yoris, Yosep, Danu itu kan saksi yang sering kali diperiksa, berarti jelas orangnya," ujar Heri Gunawan kepada DeskJabar.com, Sabtu, 8 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Subang Makin Pelik, Sketsa Wajah Jadi Polemik, Perdebatan dan Tebak-tebakan, Heri Gunawan: Nanaonan

Heri Gunawan memastikan bahwa dengan keluarnya sketsa wajah yang disebar penyidik Polda Jabar mengisyaratkan bahwa pelakunya bukan saksi-saksi dan orang terperiksa lainnya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara Dok. DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x