SAKSI KASUS SUBANG Ramai-ramai Ngaku Pernah Disumpah dengan Al-Qur'an, Heri Gunawan: Tak Bisa Jadi Alat Bukti

- 14 Januari 2022, 06:58 WIB
Kondisi rumah yang jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Kondisi rumah yang jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. /YouTube Yahya Mohammed/

"Apakah sumpah itu bisa dijadikan alat bukti? Tidak akan bisa," ucap Heri Gunawan menegaskan.

Baca Juga: KASUS SUBANG MEMANAS, Pengacara Danu Mau Kirim Kronologi ke Presiden, Rochman Hidayat: Korban itu Yosep-Yoris

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah ialah:
a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa.

Sekilas info saat saksi bersumpah

Seperti diberitakan DeskJabar.com, seorang YouTuber yang mengawal kasus Subang, Heri Susanto mengungkapkan bahwa Danu dan Yoris sempat dipaksa bersumpah dengan Al-Qur'an di hadapan Achmad Taufan Soedirdjo di Jakarta.

"Mereka ditanya tentang kebenarannya seperti apa dan bagaimana. Waktu itu Danu dan Yoris mau bersumpah demi agama dan keyakinannya. Mereka dengan tegas mengatakan tak melakukan sesuatu sesuai yang mungkin dicurigai banyak pihak," tutur Heri Susanto.

Video tersebut tayang kanal YouTube Heri Susanto berjudul Danu dan Yoris Pernah Disumpah yang diunggah 16 Desember 2021.

Ternyata Yosef Hidayah juga pernah melakukan hal serupa. Rohman Hidayat memberikan keterangan bahwa kliennya telah disumpah dengan Al-Qur'an pada Agustus 2021.

Bahkan selama bersaksi dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, dan setiap membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Yosep juga disumpah dengan Al-Qur'an.

"Media tidak tahu, setiap BAP Pak Yosep disumpah," ucap Rohman Hidayat kepada tim DeskJabar.com, 16 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara Dok. DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x