TERKINI TABRAKAN NAGREG: TEGA! Ini 2 Motif Yang Diduga Menjadi Alasan Kolonel Priyanto Lakukan Ini

- 4 Januari 2022, 13:59 WIB
Suasana rekonstruksi tabrakan sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung hari ini Senin, 3 Januari 2022.
Suasana rekonstruksi tabrakan sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung hari ini Senin, 3 Januari 2022. /prfmnews.id/Budi Satria/prfmnews.id

Hukum berat

Sebelumnya, pakar militer dari Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi mengatakan, oknum TNI pelaku tabrak lari Nagreg yang menewaskan sejoli Handi dan Salsabila tidak bisa dimaafkan dan harus dihukum seberat-beratnya. Khususnya Kolonel Priyanto yang diketahui sebagai inisiator untuk membuang jenazah sejoli itu ke sungai Serayu, Cilacap.

“Salah satu yang menjadi pemberat Kolonel P dalam kecelakaan Nagreg ini adalah karena dia merupakan perwira, tingkat kolonel dan menjadi inisiator. Berbicara psikologis militer, posisi kolonel harusnya tidak boleh panik atau ragu-ragu dalam dalam mengambil keputusan. Apalagi dalam kasus Nagreg ini, yang jelas-jelas melanggar hukum bukan hanya 1 tapi 3 kejahatan sekaligus,” ujarnya ketika dihubungi DeskJabar.com, Minggu 2 Januari 2022.

Lebih lanjut Muradi menjelaskan. Tiga pelanggaran hukum yang dilakukan para oknum TNI tersebut; pertama, menabrak orang hingga meninggal dunia itu melanggar UU Lalu Lintas. Kedua, tidak bertanggung jawab dengan membuang jenazah. Ketiga, membunuh satu korban yang masih hidup, sebelum akhirnya dua sejoli itu dibuang ke sungai Serayu.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x