DESKJABAR- Kasus Herry Wirawan yang memperkosa dan menghamili 12 santriwati yang merupakan anak didiknya terus terbongkar dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
Pada sidang Kamis 30 Desember 2021 tadi pagi saja ada hal yang baru dan dibuat miris ulah Herry Wirawan yang tegak memperkosa hingga hamil 12 santriwati yang merupakan anak didinya hingga melahirkan.
Dalam sidang Kamis tadi hal yang baru mengenai kelakukan Herry Wirawan yang memperkosa santriwati itu dilakukan di depan istrinya sendiri. Tentu saja perbuatan bejat ini sangat memilukan dan menyayat hati kaum wanita.
Baca Juga: KABAR PERSIB BANDUNG TERKINI, INI Alasan David da Silva Pilih PERSIB di Liga 1 2021-2022
Baca Juga: TERKINI ! Apakah Danu Mengenal Pria K-Pop di Sketsa Polisi ? Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Demikian hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep Mulyana usai lanjutan persidangan yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis 30 Desember 2021.
Dalam persidangan tersebut dihadirkan beberapa saksi termasuk istri Herry Wirawan bersaksi atas kasus pemerkosaan sang suami di persidangan.
"Jadi dia (istri) disuruh tinggal disini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya. Pada saat malam itu dia tidur bareng, naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelakunya sedang melakukan tindakan tidak senonoh kepada korbannya, nggak bisa apa," ujar Asep.
Asep Warlan menyatakan, istri Herry Wirawan itu tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kata Asep, berdasarkan analisa psikologi, Herry membekukan otak istri dan juga para santriwati.
Asep juga menuturkan berdasarkan keterangan istrinya, sang istri ini mengetahui perbuatan Herry. Akan tetapi istrinya tak bisa berbuat banyak.
"Mengetahui, jadi begini, ketika ada namanya perasaan seorang perempuan itu curiga dan tidak enak di hatinya, ketika bertanya kepada pelaku, dia jawabnya 'itu urusan saya, ibu ngurus rumah, ngurus anak' selesai," kata Asep.
Asep mengatakan istri korban juga mendapatkan ancaman. Ancaman yang dilakukan berupa ancaman psikis.
"Ancaman psikis," tuturnya.***