TERNYATA Begini Sketsa Wajah Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar akui Sulit Tetapkan Dua Alat Bukti

- 29 Desember 2021, 13:02 WIB
Sketsa terduga pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.
Sketsa terduga pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang. /DeskJabar/Yedi Supriyadi/

Anjas di Thailand menjelaskan, alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan dimana dengan alat-alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Anjas di Thailand, alat bukti di sini berbeda dengan barang bukti.

"Tanpa minimal adanya dua alat bukti tersebut polisi tidak dapat melakukan penangkapan," kata Anjas.

“Tapi mungkin saja ada saksi yang di-hire (disewa) yang memang diarahkan. Ada kemungkinan di situ. Makanya di lapangan kalau terus dicari dari data ini kayanya agak semakin sulit ya gak tahu apakah tahun ini akan selesai atau 10 tahun lagi atau 20 tahun lagi”, ujar Anjas.

Sebab itu Anjas mengatakan jika berdasarkan atau berpedoman pada keterangan saksi agak sulit melalui jalur ini untuk menentukan tersangkanya.

Kategori alat bukti yang kuat lainnya, kata Anjas di Thailand adalah keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Alat bukti ini berasal dari orang-orang yang expert, pakar atau ahli di bidangnya. Misalnya seperti hasil autopsi forensik. Dari keterangan ahli ini bisa masuk ke dalam alat bukti yang kuat.

Anjas di Thailand mencontohkan ada temuan dari tim penyidik misalnya DNA tertentu, atau jejak tubuh seseorang tertinggal di situ.

Baca Juga: Drama Keluarga di Kasus Subang, Achmad Taufan Diberi Tahu Rohman Hidayat, Ada Oknum Adu Domba Yosep dan Yoris

Penyidik lalu meminta ke tim yang melakukan autopsi atau penganalisa laboratoium DNA membuat surat tentang penemuan itu secara ilmiah.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x