Bila posisi sebagia Plt maka tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Kalau pun akan merotasi pejabat eselon II, III dan IV di Pemkot Bandung harus ada persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tidak hanya sampai disitu tapi juga harus ke Komisi ASN dengan Menpan RB dan BKN.
Namun beda lagi bila Yana Mulyana sudah menjabat Walikota Definitif prosedurnya diganti hanya sebatas laporan saja ke Mendagri, Komisi ASN dan Menpan RB.
Asep Warlan menyatakan bisa dimaklumi Yana Mulyana melakukan rotasi mutasi karena harus bekerja sama dengna orang yangmempunyai visi dan misi yang sama.***