MENGEJUTKAN, Inilah Pengakuan Achmad Taufan, Ada Oknum Coba Pecah Belah Yosef dan Yoris di Kasus Subang

- 28 Desember 2021, 06:37 WIB
Presiden ATS LawFirm Achmad Taufan memberikan klarifikasi soal pencabutan surat kuasa oleh Yoris di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang
Presiden ATS LawFirm Achmad Taufan memberikan klarifikasi soal pencabutan surat kuasa oleh Yoris di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang /Youtube heri Susanto/

Kronologi

Menurutnya, resmi per tanggal 24 Desember 2021 telah mencabut surat kuasa dari ATS LawFirm. Achmad Taufan pun memaparkan kronologinya.

Baca Juga: UPDATE BERITA PERSIB HARI INI: Beckham Putra Jawab Pertanyaan Netizen, Simak Disini

Menurut Achmad Taufan, beberapa hari sebelum tanggal 24 Desember 2021, Yoris menyampaikan bahwa dia baru bertemu Kepala Desa dan Yoris mengusulkan agar kuasa hukum dipecah antara Danu dan Yoris.

“Saya waktu itu tanya untuk apa, karena statusnya sama-sama sebagai saksi. Kalau dasar pemisahan ada kecurigaan kepada Danu sampaikan ke kita. Jawaban Yoris tidak ada keraguan Danu tidak terkait sebagai pelaku,” ujarnya.

“Kalau jawabannya seperti itu, kenapa harus pecahkan kuasa.Tapi saya beri pencerahan karena kita semiua menunggu penetapan dari kepolisian, sebaiknya kita berdoa semoga kepolisian cepat mengungkap kasunya,” papar Achmad Taufan.

Tetapi, menurutnya, pada 24 Desember 2021 pagi-pagi, Yoris sampaikan secara singkat dia ingin cabut kuasa bersama istri, dengan alasan sudah befembuk dengan pihak keluarga.

Baca Juga: WAH! ADA SG 2 Ungu di Kode Redeem FF PIlihan 28 Desember 2021, Resmi dari Garena, INI KODENYA

Baca Juga: UPDATE KODE REDEEM FF NEW AGE Terbaru 27 Desember 2021, Buruan Klaim MP40 Engineer dan Killer Mind

“Saat itu krn kami ingin profesional, ya kita terima dan tidak pemasalahakan. Hanya kami minta surat tertulis dan alasanya dan kirimkan ke kantor ATS LawFirm karena ada etikanya,” papar Achmad Taufan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah