DESKJABAR - Empat pemuda di Cirebon lakukan rudapaksa secara bergiliran pada anak dibawah umur.
Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur tersebut kini telah ditangani Polresta Cirebon, pelaku mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Polisi Cirebon langsung melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku rudapaksa berdasarkan laporan orang tua korban.
"Ada empat pelaku yang kami tangkap masing-masing berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35)," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon, Sabtu 18 Desember 2021.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak Reskrim Polresta Cirebon, terungkap para pelaku sebelum melakukan perbuatan bejatnya, mencekoki korban dengan minuman keras.
Menurut AKP Anton, para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, mereka melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.
"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujar AKP Anton.
Baca Juga: BEJAT! Predator Seks di Depok Tega Cabuli 10 Korban dengan Iming – Iming Uang 10 Ribu
Kapolresta Cirebon mengatakan korban yang masih dibawah umur sempat melakukan perlawanan. Namun, para pelaku tetap memaksanya.