MAJALENGKA: BEJAD!!! Kakek 66 Tahun, Lakukan Rudapaksa Disertai Ancaman Pada Anak Dibawah Umur Selama 2 Tahun

- 18 Desember 2021, 23:23 WIB
Polisi menunjukkan kakek US (66) pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat.
Polisi menunjukkan kakek US (66) pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat. /ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka/

DESKJABAR - Seorang kakek berusia 66 tahun melakukan rudapaksa dengan ancaman pada anak dibawah umur.

Kasus rudapaksa tersebut saat ini telah ditangani pihak Polres Majalengka, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Polisi langsung melakukan penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban.

Baca Juga: PENGUMUMAN TERSANGKA KASUS SUBANG Batal Dilakukan Hari Ini: MENGEJUTKAN, INI PENYEBABNYA...

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Orang Meninggal Muncul Saat Hari Ketujuh Tahlilan di Lemahsugih, Majalengka

"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu 18 Desember 2021.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak Polres Majalengka, diketahui pelaku berinitial US telah melakukan rudapaksa antara 2019-2021.

AKBP Edwin menyebutkan bahwa perbuatan pelaku US terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar.

Melihat keadaan anaknya tersebut, orangtua korban mendesak putrinya, dan mendapat pengakuan tentang perbuatan rudapaksa terhadap dirinya oleh US.

Baca Juga: AKHIRNYA Yosef, Yoris, Danu MENGAKUI dalam Kasus Subang Usai Dipaksa Bersumpah di Atas Al-Quran: BEGINI..

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x