Seorang Kakek Ditangkap di Karawang, atas Dugaan Pencabulan Terhadap Pelajar SMP

- 21 Maret 2021, 20:13 WIB
/Antaranews

DESKJABAR - Seorang kakek di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP.

Kakek berusia 64 tahun tersebut diciduk, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP.

"Pelaku berinisial TN diduga melakukan pencabulan dua kali," kata Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny di Karawang, dikutip Antara, Minggu, 20 Maret 2021.

Baca Juga: Pemkab Pangandaran Bantu Rp1 Miliar, untuk Membangun SMK Bakti Karya Parigi

Ia menyampaikan seorang kakek berinisial TN warga Kecamatan Kotabaru Karawang, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial V.

Aksi sang kakek terungkap setelah orang tua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban.

"Tiba-tiba orangtua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, orangtua korban bersama dengan beberapa orang temannya, menemui tersangka," kata dia.

Baca Juga: Bioskop di Kota Bogor Sudah Buka , Pengunjung Dilarang Makan Minum selama Pemutaran Film

Setelah ditemui dan ditanyakan langsung oleh orang tua korban, ternyata sang kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Mendapat pengakuan seperti itu, orang tua korban langsung melaporkan tindakan kakek berinisial TN ke Mapolres Karawang.

Menurut Asep Danny, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. Pertama dilakukan kali pada Senin (08/03). Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis (11/03).

"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata dia.

Baca Juga: Tradisi Mawakeun Rantang, Kenangan Ramadhan Zaman Sampai Tahun 1980-an

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp300 juta. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah