Hukuman yang Tepat pada Herry Wirawan adalah HUKUMAN MATI

- 12 Desember 2021, 06:56 WIB
Bukan Hukuman Mati bagi Predator Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 21 Santriwati, Tapi Hukuman Ini yang Pantas
Bukan Hukuman Mati bagi Predator Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan 21 Santriwati, Tapi Hukuman Ini yang Pantas /tangkapan layar Kanal Youtube Anjas di Thailand


DESKJABAR- Santriwati korban rudapaksa oknum guru ustad Herry Wirawan atau HW di Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat  telah banyak menuai cuitan dari berbagai kalangan.

Penangananya pun melibatkan semua pemangku kebijakan di lingkungannya masing-masing.

Korban  tak tanggung-tanggung 21 orang. Jumlah yang luar biasa, sangat fantastis dan  dilakukan oleh seorang oknum guru, ustad, sekaligus pemilik pesantren.

Baca Juga: Diabetes Bisa Sembuh Total Dengan 4 Obat Herbal Ini Tutur Zaidul Akbar, Mempercepat Insulin

Anjas di Thailand dalam kanal YouTubenya menganalisis oknum guru, ustad melakukan rudapaksa terhadap 21 sang santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Anjas menururkan, pesantren  di Cibiru itu di huni oleh masyarakat yang kurang mampu. Ini terbukti dengan tanpa ada pungutan biaya, alias gratis.

"Ini benar-benar mencidrai logika kita, masyarakat Indonesia. Bagaimana mungkin seorang yang berfopesi seorang guru di pesantren," kata Anjas.

Dijelaskan,  korbannya adalah gadis yang berasal dari keluarga tidak mampu,  dan usianya dibawah belasan tahun. "Dan mengapa mereka menjatuhkan pilihannya ke pesantren itu, karena sekolah itu gratis," tuturnya.

Inilah yang menjadi pilihan mereka (orang santriwagi) menyekolahkan anaknya ke pesantren tersebut.

Dalam kasus rudapaksa ini, Anjas mencontohkan, saat dirinya tinggal di Indonesia, terjadi pelecehan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur oleh seorang remaja.

Baca Juga: LUAR BIASA di BOGOR, Anggota BIN harus Jalan Kaki ke Pelosok Desa Demi Vaksinasi Warga Lansia

Saat diketahui warga, tidak melaporkannya ke polisi, tapi si pelaku itu diberi hukuman harus menikahi gadis yang telah dilecehkanya  itu

"Ini sebuah pola pikir yang tidak masuk akal dan mudah-mudahan tidak terjadi lagi di indonesia," kata Anjas.

Bentuk mengawinkan si pelaku dengan koraban, kata Anjas, meski sebuah bentuk  tanggung-jawab atas perbuatan si pelaku terhadap korban, justru akan lebih menyiksa lagi bagi si korban.

Kenapa demikian, ya sudah jatuh malah tertimpa tangga lagi," tuturnya.

Unruk kasus HW, dalam analisisnya itu,  secara pribadi Herry Wirawan  hukumannya adalah hukuman mati. Ini kenapa.

"Kita kesampingan dulu yang namanya HAM (Hak Asasi Manusia) dan pasti banyak yang dalihnya itu. "Itu gila bener," kata Anjas.

Dalam kasus ini, Dedy Corbizer pernah mengatakan simpan dulu HAM, ini bicara tentang keadilan dan hukum.

"Bagaimana mungkin seorang guru/ustad melakukan tindak rudapaksa terhadap santriwati sebanyak itu," kata Anjas.

Dalam analisisnyabdi kanal YuTobe Anjas di Thailand yang tayang 11 Desember 2021 dengan judul PARAH !! PELAKUNYA ORANG YANG DIHORMATI DI BANDUNG!!, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama.

Dalam aksinya itu, si pelaku memakai kedok agama dimana santriwati dilarang keluar dari pesantren, dilarang banyak bicara. "Jelasnya si Herry dalam melancarkan aksi kejahataannya itu, memanfaatkan kondisi,"

Baca Juga: Mengejutkan, Khusus Perokok, Hanya Makan 1 Jenis Sayuran Nikotin di Paru-paru Hilang, Resep dr. Zaidul Akbar

Seorang Herry, dalam analisis Anjas di Thailand, kejadian rudapaksa yang dilakukanya dibungkus dengan kedok agama. Dan mengenai keberadaan pesantrenya, kata Anjas, memang resmi.

"Namun saat mendapatkan bantuan dana dari pemerintah dimanfaatkannya untuk melancarkan kejahatannya. Seperti menyewa hotel," cetusnya.

Karena dalam aksinya itu seorang Herry, tidak hanya melakukan aksinya di tempat tapi diluar pesantren. Yang lebih ngeri lagi, tambahnya, para korban itu keberadaan di pesantren bukan untuk belajar, tapi mereka dikerjakan dengan kemampuan masing-masing.

"Ada yang memasang tegel dan di tempatkan di posisi yang telah ada, serta yang lainnya," jelas Anjas.

Artinya seorang Herry harus benar-benar diganjar dengan hukuman mati.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x