- Soal puntung rokok
Pada Kamis, 25 November 2021, Danu beserta tiga saksi lainnya diperiksa penyidik Polda Jabar. Nama Danu ,umcul sebagai saksi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang karena ditemukan beberapa puntung rokok di TKP yang teridentifikasi di antaranya bekas Danu.
- Memiliki akses keluar-masuk rumah korban
Saksi Yosef suami korban Tuti sekaligus ayah dari korban Amalia Mustika Ratu alias Amel menyebukan jika Danu merupakan orang yang juga punya akses keluar masuk rumah korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak.
Menurut Yosef saat itu, Danu adalah bagian dari keluarga yang sering bertamu ke rumah Tuti dan Amalia malam-malam.
- Terendus anjing pelacak
Selain pernyataan Yosef itu, Danu juga diendus oleh anjing pelacak polisi saat olahTKP pertama. Anjing pelacak polisi terus menggonggong ke arah Danu yang sedang dimintai keterangan.
Baca Juga: SUNGGUH TRAGIS, di Bandung Guru Hamili Belasan Santri, Sudah 9 Anak Dilahirkan, 2 Masih Dikandungan
- DNA Danu
Polisi juga sempat mengungkap DNA Danu ditemukan di TKP. DNA Danu yang merupakan keponakan Tuti atau korban itu terlacak pada pada sebuah puntung rokok.
Namun soal DNA pada puntung rokok ini dijelaskan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan. Menurutnya, kliennya Danu memiliki alibi kuat.
Achmad Taufan menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.
- Kronologi puntung rokok
Achmad Taufan menjelaskan kronologi urutan aktivitas Danu dari tanggal 15 Agustus 2021 sebelum korban pembunuh ibu dan anak di Subang Tuti dan Amel ditemukan sudah menjadi mayat pada 18 Agustus 2021.
Kata dia, diakui pada 15 Agustus Danu masuk ke rumah TKP. Di sana Danu sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.