Terbaru, Danu Bisa Terseret, Kasus Pembunuhan Subang, Hasil Analisa Roy Suryo dan Anjas, Berikut Faktanya

- 8 Desember 2021, 16:09 WIB
Dianter Youtuber Heri Susanto, Danu memenuhi panggilan pemeriksaan kasus pembunuhan Subang di Mapolda Jabar
Dianter Youtuber Heri Susanto, Danu memenuhi panggilan pemeriksaan kasus pembunuhan Subang di Mapolda Jabar /Youtube Heri Susanto/

DESKJABAR - Disaat detik-detik krusial pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu akan segera diungkap polisi.

Sekarang ini dalam pengungkapan kasus Subang tersebut Polda Jabar kembali mengulang pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang diduga menjadi saksi kunci kasus pembunuhan di Subang ini.

Dalam dua hari berturut-turut, Senin-Selasa, 6-7 Desember 2021 Saksi Muhammad Ramanu alias Danu diperiksa di Mapolda Jabar.

Baca Juga: TERBONGKAR Ternyata Begini Kondisi Danu Saat di Periksa Dua Hari di Kasus Pembunuhan Subang

Baca Juga: BARU SAJA UPDATE, Peran Danu Kasus Subang Dibongkar Rohman Hidayat, Inilah Fakta yang Menyeretnya

Dalam pemeriksaan itu Danu menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar mulai dari jam 13.00 sampai malam sekitar 5 jam lamanya.

Hari berikutnya, Selasa 7 Desember 2021 Danu Kembali dipanggil polisi untuk menjalani tes kesehatan.

Soal hasil tes kesehatan itu, kuasa hukum dari Danu, yaitu Achmad Taufan, sempat ditanya media soal hasil tes, dengan mengatakan belum tahu.

Menurut Achmad Taufan, tes kesehatan yang dialami Danu, lebih kepada soal kondisi kulitnya.

Dalam hal ini Danu, menurut YouTuber Anjas di Thailand, adalah salah satu saksi pembunuh ibu dan anak di Subang yang beberapa kali memberikan pernyataan kontroversial baik di media sosial, media massa, bahkan mungkin dalam BAP.

Yang disebut Anjas di Thailand, dalam Youtube Ki Anom Danu mengaku saat keluar jam 3 pagi melihat ada orang di TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Namun beberapa lama kemudian, pernyataannya itu berubah dengan dibantah saat diwawancara media massa.

Saat orang tua Danu diperiksa di Polres Subang, Danu menyatakan saat peristiwa pembunuh ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 dini hari, anaknya Danu tidak keluar rumah melainkan sedang tidur.

Dengan seringnya mengeluarkan pernyataan kontroversi yang inkonsisten, kenapa tim penyidik Polda Jabar kembali memeriksa Dan secara lebih intensif, dugaan Anjas di Thailand, kali ini tim penyidik membutuhkan kehadirannya secara fisik.

"Bisa jadi, Danu menjalani tes, apakah itu tes psikologi atau kejiwaan atau tes kebohongan. Jadi bukan tentang BAP, mungkin ada tapi tidak fundamental. Mungkin Danu sedang melakukan tes psikologis atau tes kebohongan,” ujar Anjas di Thailand pada kanal Yotuube Anjas di Thailand.

Roy Suryo seorang pakar telematika dan informatika beberapa waktu lalu pernah mengatakan, penggunaan alat tes kebohongan pada kasus pembunuh ibu dan anak di Subang itu sudah benar.

Hanya perlu dilakukan lagi pada subyek-subyek yang terkait dengan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang lainnya, disertai sampel pertanyaan yang lebih bisa ‘menjebak’ jawaban ungkap Roy Suryo.

"Harus LD (Lie Detector) yang canggih, bukan yang hanya mengandalkan sensor nadi saja”, kata Roy Suryo

Roy Suryo mengatakan dengan belum terungkapnya kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, itu mungkin pelaku sudah sangat profesional dan mengerti tahapan-tahapan penyidikan.

Dan bukan tidak mungkin dia (pelaku), berasal dari oknum desersi aparat tertentu. Dia mengerti tentang Ilmu Dactyloscopy (Sidik jari) termasuk cara-cara menghilangkannya di TKP, sehingga semua potensi jejak bisa dihapuskan oleh pelaku, kata Roy Suryo.

"Tapi At last but not least. Saya tetap percaya yang benar akan tetap benar dan yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Percayalah Gusti Allah SWT tidak sare. Jadi meski sudah menggunakan teknologi macam-macam diatas, tetap berdoa agar diberikan petunjuk dan jalan terang”, kata Roy Suryo.

Berikut beberapa Fakta Danu yang bisa bisa menyeretnya.

1.Menerobos garis polisi (police line) yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

Tetapi konteksnya pada datangnya Danu ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 itu jelas memenuhi unsur pasal 221 ayat 2.

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

Yang jelas setelah di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barangsiapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

2. Adanya tapak tangan dan puntung rokok di sekitar lokasi kejadian dan diakui oleh Danu. Tapak tangan Danu di sekitar lokasi karena Danu disuruh membantu membuka pintu yang susah dibuka dan tidak memakai sarung tangan.

3. Adanya sidik jari di dalam mobil

Mengenai sidik jari Danu di mobil tempat pembunuhan, Danu mengaku sempat diajak oleh Polisi."Disuruh sama polisi, sama Polisi ikut, Danu juga tadinya gak mau ikut, jadi ikut aja, nurut," ungkap Danu. Yang dimaksud Danu polisi adalah Banpol

"Jelas itu ada pelanggaran hukum karena itu sudah jelas batasan yang diberikan pihak kepolisian terhadap satu wilayah atau tempat, dimana satu tempat itu terjadi tindak pidana itu poinnya," ungkap kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

4. DNA Danu

Polisi juga sempat mengungkap DNA Danu ditemukan di TKP. DNA Danu yang merupakan keponakan Tuti atau korban itu terlacak pada pada sebuah puntung rokok.

5. Terendus anjing pelacak

Selain pernyataan Yosef itu, Danu juga diendus oleh anjing pelacak polisi saat olah TKP pertama. Anjing pelacak polisi terus menggonggong ke arah Danu yang sedang dimintai keterangan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah