OKNUM GURU HAMILI Belasan Santri Hingga Melahirkan Melakukan Aksinya di Tempat Mewah di Kota Bandung

- 8 Desember 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi pencabulan. Pelaku yang merupakan oknum guru sebuah pesantren cabuli belasan santri hingga melahirkan melaksanakan aksi bejatnya diberbagai tempat terjadi di Kota Bandung
Ilustrasi pencabulan. Pelaku yang merupakan oknum guru sebuah pesantren cabuli belasan santri hingga melahirkan melaksanakan aksi bejatnya diberbagai tempat terjadi di Kota Bandung /Foto : Pixabay/


DESKJABAR- Pelaku yang merupakan oknum guru sebuah pesantren hamili belasan santri hingga melahirkan melaksanakan aksi bejatnya diberbagai tempat mewah di Kota Bandung.

Tempat yang dipilih untuk melakukan aksi hamili belasan santri hingga melahirkan itu dilakuan di tempat mewah seperti apartemen dan hotel cukup mewah di Kota Bandung.

Bahkan tercatat ada lima hotel yang pelaku berinisial HW pilih untuk melampiaskan nafsu bejadnya hamili belasan santri hingga melahirkan.

Baca Juga: Kejati Jabar Beberkan Kronologi dan Perbuatan Bejat Guru Cabuli Belasan Santri Hingga Melahirkan

Namun ada juga perbuatannya dilakukan di pesantren, terhitung ada dua pesantren yang HW jadikan tempat melampiaskan birahinya dengan hamili belasan santri hingga melahirkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Dodi Gozali Emil menyatakan tempat yang dijadikan untuk melakukan aksinya yakni di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Menurut Kasipenkum sebagai pendidik, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Dijelaskan Dodi Gozali korban korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil

Beberapa diantaranya melahirkan, ada sebanyak 5 orang sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.

Kasus tersebut sudah masih dalam tahap persidangan yang dimulai pada tanggal 18 Nopember 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 x seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Baca Juga: Tulisan Terakhir Novia Widyasari alias Opet, Red Velvet Terakhir Isinya Menyentuh

Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan.

Dodi Gozali Emil menjelaskan perbuatan HW alias Heri dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x