BANDUNG, Kejati Jabar Beberkan Kronologi dan Perbuatan Bejat Guru Cabuli Belasan Santri Hingga Melahirkan

- 8 Desember 2021, 13:55 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil /

DESKJABAR- Heboh di Kota Bandung tentang adanya kasus guru cabuli belasan santri hingga melahirkan viral, kasusnya kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Kasus bejat guru cabuli belasan santri hingga melahirkan tersebut ramai diperbincangkan karena korbannya merupakan anak dibawah umur dan merupakan santri yang dimpimpin oleh pelaku HW yang kini menjadi terdakwa.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun angkat bicara dan menjelaskan duduk permasalahan kasus guru cabuli belasan satri hingga melahirkan tersebut.

Baca Juga: BANDUNG, Heboh Viral Guru Pesantren Hamili Belasan Santri hingga Melahirkan, Kasusnya Disidang di PN Bandung

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil menjelaskan perbuatan Heri Wirawan alias Heri dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

Menurut Kasipenkum sebagai pendidik, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x