Soal puntung rokok Danu di asbak TKP
Seperti diberitakan DeskJabar.com, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pernah menjelaskan soal puntung rokok Danu yang ditemukan penyidik saat olah TKP tanggal 18 Agustus 2021.
Menurut Achmad Taufan, Danu datang ke rumah TKP di Ciseuti pada tanggal 15 Agustus 2021. Saat itu Danu merokok di dalam rumah TKP dan menaruh puntung rokoknya di asbak.
Sehari kemudian atau tanggal 16 Agustus 2021, Danu juga datang ke TKP tetapi merokok di luar rumah TKP.
Achmad Taufan tidak khawatir soal puntung rokok Danu yang ditemukan tim penyidik di TKP pembunuhan Subang. Menurut dia, di laboratorium Mabes Polri tentu bisa dianalisis umur dari puntung rokok tersebut.
Justru menurut Achmad Taufan, yang paling krusial adalah keterangan saksi-saksi yang melihat TKP antara jam 12 malam tanggal 17 Agustus 2021 hingga jam 8 pagi tanggal 18 Agustus 2021.
Pada tanggal 18 Agustus pagi Danu memang ke TKP bersama Pak Yosef. Tapi dia saat itu tidak merokok.
"Bagaimana sempat merokok, ada pembunuhan, banyak darah. Jadi, puntung rokok Danu yang ada sejak 15 Agustus di rumah TKP ya nggak ada kaitannya," ucap Achmad Taufan.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Danu memang sering datang ke rumah TKP bahkan bisa setiap hari karena sering diminta bantuan dan disuruh oleh Tuti Suhartini dan Amel.