Sehari sebelumnya, Senin, 6 Desember 2021, Danu juga diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dari siang hingga malam hari.
Dalam pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, Danu didampingi kuasa hukumnya, Achmad Taufan Soedirjo dan tim.
Saat itu, Achmad Taufan Soedirjo menjelaskan bahwa pemeriksaan Danu oleh penyidik Polda Jabar tersebut masih terkait dengan pemeriksaan lama di Polres Subang.
"Masalah puntung rokok, dan lain-lain," ujar Achmad Taufan mengungkapkan isi pertanyaan kepada wartawan.
Status Danu sendiri saat dipanggil penyidik Polda Jabar adalah sebagai saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Korban dalam peristiwa itu adalah Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel.
Namun, pemeriksaan Danu pada Senin itu menjadi spesial lantaran ia tidak bersama saksi yang lain. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Danu diperiksa bersama dengan Yoris, Yosef, dan istri Yoris.
Meskipun Danu bisa pulang Senin malam dan tidak menginap di Polda Jabar, Danu harus datang lagi ke Polda Jabar pada Selasa,7 Desember 2021.
Ketika ditanya kembali soal harapan Danu, Achmad Taufan menyatakan bahwa harapan Danu pasti sama dengan harapan seluruh masyarakat Subang.
"Kita berharap kasusnya segera terselesaikan," ujarnya seraya beranjak menuju mobil yang menjemput mereka.