INILAH SENJATA yang Diisiapkan Kuasa Hukum Jika Danu dan Yoris Jadi Tersangka Pembunuhan Subang

- 5 Desember 2021, 11:04 WIB
Kuasa hukum Danu, yaitu Achmad Taufan menjelaskan tentang snjata yang disiapkan sebagai pembelaan di pengadilan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka
Kuasa hukum Danu, yaitu Achmad Taufan menjelaskan tentang snjata yang disiapkan sebagai pembelaan di pengadilan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka /YouTube Heri Susanto/

DESKJABAR – Tinggal 26 hari menuju tutup tahun 2021, belum ada tanda-tanda apakah polisi akan segera mengumumkan siapa tersangka kasus pembunuhan Subang, yang sudah berjalan 4 bulan.

Walaupun Kabid Humas Polda Jabar dan pakar forensik Mabes Polri sebelumnya menyatakan calon tersangka sudah di kantong polisi dan alat bukti sudah terkumpul, namun hingga hari ini pengumuman tersangka kasus pembunuhan Subang belum juga terkuak.

Meski demikian, bisa jadi kuasa hukum saksi-saksi sudah menyiapkan strategi atau “senjata” yang akan digunakan jika klien mereka dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Subang.

Baca Juga: PROFIL DAN BIODATA LENGKAP, Novia Widyasari, Mahasiswi Cantik yang Bunuh Diri Disamping Makam Ayahnya

Hal yang sama diakui Kuasa Hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan strategi dan senjata yang akan digunakan sebagai pembelaan di pengadilan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Subang.

Penegasan ini dikemukakan Achmad Taufan dalam kanal Youtube Heri Susanto yang tayang pada Minggu 5 Desember 2021.

“Pastinya sebagai kuasa hukum Yoris dan Danu, kami juga sudah jalankan beberapa metode investigasi untuk memiliki satu skema, motif, kronologis versi kita,” tuturnya.

Seperti diketahui, setelah ATS Lawfirm memutuskan untuk menjadi kuasa hukum untuk mendampingi Yoris dan Danu dalam pengungkapan kasus pembunuhan Subang, langkah pertama yang dilakukan adalah mereka melakukan wawancara dengan pihak keluarga besar kliennya.

“Kami investigasi ke bawah, sampai temui saksi yang melintas di TKP, sehingga kami miliki alur atau motif. Tapi ini kan bukan konsumsi publik, ini pembelaan yang kita siapkan jika klien kita jadi tersangka,” ujar Achmad Taufan.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik Mojokerto Bunuh Diri, Inilah Pengakuan Ibu Korban Diungkap Polisi

“Sekarang kan kita belum tahu apakah jadi tersangka atau tidak. Tapi, bukti, kronologis sudah kita punya,” ujarnya menambahkan.

Soal pasal pelanggaran terobos TKP

Menjawab tuduhan bahwa Danu dinilai telah melanggar KUHP Pasal 221 karena telah menerobos TKP pada tanggal 19 Agustus 2021.

Menurut Achmad Taufan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menyebut nama orang atau penentuan pasal. Sebab pihaknya menyiapkan pasal-pasal tersebut untuk pembelaan di pengadilan.

“Kalau bisara teori hukum, ada gak niat? Apakah Danu punya niat masuk ke TKP, kan tidak ada. Dia masuk ke TKP karena disuruh Banpol, dia menguras bak mandi karena disuruh banpol,” paparnya.

Jadi, menurutnya, yang punya niat adalah banpol. Menurutnya sal tuduhan bahwa kliennya telah melanggar pasal 221 adalah pernyataan wajar, tetapi masyarakat sekarang sudah pintar, apakah tuduhan tu elok atau tidak.

Baca Juga: Keanehan Gunung Semeru Sebelum Meletus dan Kaitannya Ramalan Jayabaya

Achmad Taufan sendiri sebelumnya meminta polisi segera memeriksa banpol, untuk mengetahui, apa alasannya, tujuannya, motifnya, serta siapa yang menyuruh sehingga banpol itu masuk ke TKP dan menyuruh Danu menguras bak mandi.

Menurutnya, hal tersebut harus dituntaskan karena ada atau tidak ada Danu, tetap saja banpol tersebut akan masuk ke TKP dan membersihkan bak mandi di dalam rumah TKP kasus pembunuhan Subang.

Keterlibatan sosok banpol dibantah oleh pihak kepolisian, seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. Dia menepis adanya keterlibatan Banpol.

Kombes Pol Erdi A Chaniago yang memastikan tidak ada keterlibatan Banpol dalam perkara pembunuhan Subang.

"Tidak ada itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 9 November 2021.

Baca Juga: SELANGKAH LAGI TERUNGKAP, Kasus Pembunuhan di Subang, Ada Saksi Melihat Pembunuh Masih Ada ?

Menurut Erdi A Chaniago, setelah kejadian area TKP merupakan ranah dari penyidik. Dibuka atau ditutupnya area TKP merupakan kewenangan dari penyidik.

"Nggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu tidak ada," kata Erdi A Chaniago menegaskan.

Namun, kemudian Yoris membongkar soal sosok banpol tersebut soalnya sebelum disuruh banpol masuk ke TKP, Danu sempat memotret banpol tersebut dan mengirimkannya kepada Yoris.

Dalam wawancara dengan TVOne, Yoris membongkar sosok banpol tersebut bernama Uci, dan Yoris sering melihat banpol tersebut membantu di kantor Polsek Jalancagak.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x