Sidang Ade Barkah Surahman, Hakim Korting Vonis hanya 2 Tahun, Padahal KPK Tuntut 5 Tahun Penjara

- 3 November 2021, 14:41 WIB
Hakim ketua Surachmat membacakan vonis terhadap Ade Barkah Surahman, selama 2 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 3 November 2021
Hakim ketua Surachmat membacakan vonis terhadap Ade Barkah Surahman, selama 2 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 3 November 2021 /yedi supriadi

Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia juga sudah divonis.

Dalam konstruksi, disebut bahwa pengusaha bernama Carsa ES diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Baca Juga: Empat Bencana Alam Landa Jawa Barat Sepanjang Selasa 2 November 2021, BPBD Imbau Warga Waspada

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x