Sidang Ade Barkah Surahman, Hakim Korting Vonis hanya 2 Tahun, Padahal KPK Tuntut 5 Tahun Penjara

- 3 November 2021, 14:41 WIB
Hakim ketua Surachmat membacakan vonis terhadap Ade Barkah Surahman, selama 2 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 3 November 2021
Hakim ketua Surachmat membacakan vonis terhadap Ade Barkah Surahman, selama 2 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 3 November 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Ade Barkah Surahman, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang putusan, Rabu 3 November 2021.

Ade Barkah Surahman dinyatakan bersalah terlibat kasus korupsi dan terbukti melakukan korupsi bersama sama dan berkelanjutan sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK.

Vonis yang dibacakan hakim ketua Surachmat tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.

Baca Juga: Berita Terbaru Kasus Subang, Akankah Danu Jadi Tersangka, Inilah Beberapa Fakta Yang Terungkap

Selain divonis 2 tahun kurungan juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. 

Terdakwa Ade Barkah Surahman juga dikenakan denda Rp570 juta bila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita.

Selain itu, Ade Barkah Surahman juga dicabut hak politiknya dipilih dan memilih selama dua tahun.

Ade Barkah Surahman dinilai terbukti melanggar pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau sebagaimana dakwaan ketiga.

Ade Barkah  terbukti menerima suap berkaitan dengan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu.

Ade Barkah sendiri terlibat dugaan kasus itu lantaran berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov. Ade diketahui menerima uang Rp 750 juta dari Carsa ES.

Sementara itu vonis untuk Siti Asiyah hingga berita ini dibuat masih dibacakan.

Baca Juga: HARI KE 77 Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosef Datangi Kepala Desa Titip Harta Ini

Seperti diketahui Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar nonaktif dan Siti Asiyah Tuti Handayani, mantan anggota DPRD Jabar didakwa melakukan korupsi (maling uang rakyat).

 

Diketahui, Ade Barkah Surahman merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, sedangkan Siti Aisyah merupakan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Dalam perkara ini, Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2021.

Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Dia juga sudah divonis.

Dalam konstruksi, disebut bahwa pengusaha bernama Carsa ES diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Baca Juga: Empat Bencana Alam Landa Jawa Barat Sepanjang Selasa 2 November 2021, BPBD Imbau Warga Waspada

Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp 1,050 miliar.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x