Sidang Ade Barkah Surahman, Hakim Korting Vonis hanya 2 Tahun, Padahal KPK Tuntut 5 Tahun Penjara

- 3 November 2021, 14:41 WIB
Hakim ketua Surachmat membacakan vonis terhadap Ade Barkah Surahman, selama 2 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 3 November 2021
Hakim ketua Surachmat membacakan vonis terhadap Ade Barkah Surahman, selama 2 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 3 November 2021 /yedi supriadi

Ade Barkah sendiri terlibat dugaan kasus itu lantaran berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov. Ade diketahui menerima uang Rp 750 juta dari Carsa ES.

Sementara itu vonis untuk Siti Asiyah hingga berita ini dibuat masih dibacakan.

Baca Juga: HARI KE 77 Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosef Datangi Kepala Desa Titip Harta Ini

Seperti diketahui Ade Barkah Surahman, Wakil Ketua DPRD Jabar nonaktif dan Siti Asiyah Tuti Handayani, mantan anggota DPRD Jabar didakwa melakukan korupsi (maling uang rakyat).

 

Diketahui, Ade Barkah Surahman merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2019-2024, sedangkan Siti Aisyah merupakan mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Dalam perkara ini, Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2021.

Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara yang menjerat Ade Barkah dan Siti Aisyah ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x