Ajay M Priatna, Walikota Cimahi Divonis Bersalah di Tingkat Banding atas Kasus Korupsi yang Menjeratnya

- 27 Oktober 2021, 11:44 WIB
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna usai mengikuti sidang korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna usai mengikuti sidang korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung /Yedi Supriadi/DeskJabar

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Badan Intelejen Negara (BIN) Kembali Lakukan Vaksinasi Massal Untuk Siswa, Kali Ini di Bogor

Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Sebelumnya, hakim menjatuhkan putusan 2 tahun kepada Ajay.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan alasan banding tersebut. Menurut Ali, banding diajukan lantaran menilai putusan hakim belum adil.

"Utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," tutur dia.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x