Polda Jabar di Praperadilankan Oleh Gunawan Sutisna dalam Kasus Dugaan Penipuan

- 28 September 2021, 15:51 WIB
Kuasa hukum Gunawan, Asri Purwanti saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 28 September 2021
Kuasa hukum Gunawan, Asri Purwanti saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 28 September 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- BANDUNG, Direktur Utama PT. Arya Kusumah Konstruksi, Gunawan Sutisna mengajukan praperadilan atas dihentikannya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Sutomo Jabir dan Hasminu di Polda Jabar.

Sutomo Jabir adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimat Timur (Kaltim). Kuasa hukum Gunawan, Asri Purwanti mengatakan, laporan itu bermula pada ajakan kerja sama dalam proyek pemerintah untuk pembangunan sekolah Madrasah Aliyah Negri (MAN) 4 Jakarta oleh Sutomo Jabir dan Hasminu dengan nilai kontraknya Rp22 miliar.

"Bentuk kerjasama nya korban (Gunawan) yang mendanai pekerjaan terlapor (Sutomo Jabir dan Hasminu), tetapi setelah selesai pekerjaan terlapor tidak dapat mengembalikan dana milik korban," ujar Asri, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: KLIK reward.ff.garena.com, 2 Senjata Terbaik FF AK47 Flaming di Daftar Kode Redeem Terbaru Jadi Milik Mu

Padahal, Asri bilang, dari Kementrian Agama terlapor telah di bayar sesuai Surat Perintah Membayar (SPM), karena sudah ada pembayaran akhirnya korban menanyakan kepada terlapor dan terlapor memberikan Standing Instruction atau pemindahan uang dari Bank Mandiri berulang kali.

"Namun, hasilnya uang itu tidak ada dan terakhir terlapor memberikan Cek Bank Mandiri, ketika akan dicairkan ternyata cek tersebut tidak bisa diwairkan, saldo kosong keterangan dari pihak Bank Mandiri," ungkapnya.

Setelah tidak kunjung cair, Asri mengatakan, kliennya langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jabar dengan nomor LPB/886/VIII/2019/JABAR, tanggal 29 Agustus 2019. Namun, Polda Jabar menyatakan bahwa laporan ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.

"Polda menyatakan bahwa dalam laporan itu tidak ditemukan peristiwa pidana, kemudian, pelapor dinyatakan telah menerima pengembalian dari pihak terlapor. senilai Rp. 2.600.000.000, dan 2 sertifikat sebagai jaminan," jelasnya.

Baca Juga: GARUT: Warga Gugat Pemerintah dan Presiden Joko Widodo ke PTUN Bandung Terkait Dana Desa

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah