Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara. Sementara saingannya, Tuty Nurcholifah Yasin, tidak mendapat suara sama sekali.
Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 10 orang dari Fraksi Golkar, Nasdem, PKS dan PBB memilih absen.
Pemilihan Wabup Bekasi itu sempat diprotes Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat yang dilayangkan ke DPRD Kabupaten Bekasi agar pemilihan dihentikan namun DPRD tetap melanjutkan hingga Ahmad Marjuki terpilih pada 18 Maret 2021.
Pemprov Jabar menilai meski terpilih tidak akan melantik atau mengangkat Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi dengan alasan proses administrasi dan internal Penitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.
2. Februari 2021
Karena itulah meski sudah terpilih Ahmad Marjuki tidak dilantik hingga akhirnya tim Akhmad Marjuki, yakni Ilhamsyah, dan Harry Syahputra, pada Februari 2021, melayangkan surat somasi kepada Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Intinya mereka meminta agar Ahmad Marjuki segera dilantik karena proses pemilihan telah sesuai prosedur. Seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentauan yang berlaku.