BEKASI Memanas, Inilah Kronologis Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi yang Hingga Kini Masih Kosong

- 24 September 2021, 06:22 WIB
Pj Bupati Bekasi Tegaskan Proses Pengisian Jabatan Akan Dilaksanakan Secara Transparan dan Tidak Transaksional
Pj Bupati Bekasi Tegaskan Proses Pengisian Jabatan Akan Dilaksanakan Secara Transparan dan Tidak Transaksional /Pemkab Bekasi

Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara. Sementara saingannya, Tuty Nurcholifah Yasin, tidak mendapat suara sama sekali.

Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 10 orang dari Fraksi Golkar, Nasdem, PKS dan PBB memilih absen.

Pemilihan Wabup Bekasi itu sempat diprotes Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat yang dilayangkan ke DPRD Kabupaten Bekasi agar pemilihan dihentikan namun DPRD tetap melanjutkan hingga Ahmad Marjuki terpilih pada 18 Maret 2021.

Pemprov Jabar menilai meski terpilih tidak akan melantik atau mengangkat Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi dengan alasan proses administrasi dan internal Penitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.

Baca Juga: UPDATE Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Terbaru Hari Ini Yosef Diperiksa Polisi Ke-12 Hingga Jumat Dinihari

Baca Juga: ADA SG UNGU dan M1887: Inilah Kode Redeem FF Terbaru 24 September 2021 yang Belum Digunakan, AYO KLAIM

2. Februari 2021

Karena itulah meski sudah terpilih Ahmad Marjuki tidak dilantik hingga akhirnya tim Akhmad Marjuki, yakni Ilhamsyah, dan Harry Syahputra, pada Februari 2021, melayangkan surat somasi kepada Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Intinya mereka meminta agar Ahmad Marjuki segera dilantik karena proses pemilihan telah sesuai prosedur. Seluruh proses formil  dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentauan yang berlaku.

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah