Alasan pengusulan calon tidak melalui bupati tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui” dalam pasa 176 UU Pilkada.
Seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Jumat dan Sabtu, 24-25 September 2021
Baca Juga: Yuk Klaim Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu 24 September 2021, Ada SG 2 Ungu, M1887, Diamond Gratis
3. Juli 2021
Mendagri Tito Karnavian saat berkunjung ke Bekasi menegaskan hasil pemilihan Wabup Bekasi cacat prosedur atau inkonstitusional. Kemendagri pun menilai hasil pemilihan tersebut tidak sah.
Masalah Wabup itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali, sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut.
Mendagri menjelaskan, sesuai ketentuan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu.
Namun yang terjadi bukan seperti itu. Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain,” kata Tito.
Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi. Namun, yang terjadi tidak diusulkan melalui Bupati Bekasi.