BANDUNG City View 2 Soal Putusan Hakim PTUN Bandung, REI: Diduga Ada Mafia Tanah dalam Kasus Ini

- 23 September 2021, 12:59 WIB
Ketua DPD REI Jabar Joko Suranto di Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis 23 September 2021
Ketua DPD REI Jabar Joko Suranto di Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis 23 September 2021 /yedi supriadi

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah