BANDUNG City View 2 Soal Putusan Hakim PTUN Bandung, REI: Diduga Ada Mafia Tanah dalam Kasus Ini

- 23 September 2021, 12:59 WIB
Ketua DPD REI Jabar Joko Suranto di Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis 23 September 2021
Ketua DPD REI Jabar Joko Suranto di Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis 23 September 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Bandung City View 2 mencuat namanya setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan yang menyebutnya sebagai ahli waris.

Tentu saja penghuni dan juga pengembang perumahan Bandung City View 2 menjadi gerah pasalnya mereka membeli tanah dan bangunan tersebut sudah bersertifikat.

Menanggapi hal itu, DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat meminta Polda Jabar hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar turun tangan terkait polemik gugatan ratusan rumah di Bandung City View 2. Pasalnya diduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus itu.

Baca Juga: BEKASI Memanas Soal Jabatan Wakil Bupati, Mendagri dan Gubernur Segera Melantik Wabup Bekasi

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Cara Menghindari Kesurupan Jin Qorin, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

Baca Juga: KISAH SENDU Amel Korban Pembunuh Ibu dan Anak di Subang: Berencana Menikah dan Sudah Bertanya Berapa Biayanya

"Saya meminta ke Kapolda Jabar dan Kejati untuk bisa mengambil peran hadir pendekatan hukum. Karena ini akan bisa menimbulkan keresahan sosial hingga ekonomi.

Jadi Polda Jabar dan Kejati harus mau membuka diri, selidiki ini sehingga bisa memberikan perlindungan ke konsumen dan juga ke pelaku usaha memberi kepastian hukum," ujar Ketua DPD REI Jabar Joko Suranto di Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis 23 September 2021.

Joko menuturkan dugaan adanya keterlibatan mafia ini dilihat dari posisi kasusnya. Menurut Joko, posisi PT Global Kurnia Grahatama merupakan pembeli dan pemilik sah atas lahan yang kini dibangun perumahan Bandung City View 2.

Namun dalam pengadilan di PTUN Bandung, status ratusan rumah warga itu digugat dan ratusan rumah tersebut kalah di persidangan.

Baca Juga: Kerajaan Angling Dharma di Pandeglang, Siap Gusur Popularitas Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF 23 Hari ini, Resmi Ada M1887 Rapper Underworld hingga 999 Diamond, Gratis dari Garena

"Masyarakat pembeli harus dapat perlindungan. Namun nyatanya bisa dikalahkan dengan alasan formalistik. Karena hanya menyebut hal tertentu, yang membuat itu harus digugurkan. Ini membuat keresahan psikis dan bisa berdampak juga pada ekonomi," kata dia.

Selain itu, Joko juga menyatakan pemerintah harus hadir menengahi. Sebab, persoalan ini juga akan berdampak luas terlebih bagi perekonomian masyarakat.

Jadi hal formil ini mestinya negara harus hadir. Kaitan mengenai posisi property. Ini adalah bukan pemerintah menfasilitasi pengadan perusahaan, ini pihak swasta sudah punya inisiatif meski ada sisi bisnis tapi ini mestinya mendapat dukungan.

Tanpa peran swasta mengadakan perumahan, nggak ada rumah terbangun, nggak ada titik ekonomi tumbuh, tidak ada masyarakat bawah bisa akses perumahan. Karena memang sektor perumahan harus didukung. Sehingga dalam hal ini tidak boleh cuci tangan," tuturnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Teori Ilmu Kriminologi Sebut Orang Terdekat Korban Pelakunya

Baca Juga: Terbaru Aktif Kode Redeem FF Hari Ini 2021, Tukar Loot Crate Champions Boxer, SG Ungu, M1887, Emote Permanen

Sementara itu kuasa hukum pengembang, Perjuangan Nainggolan mengatakan selain mengajukan banding atas putusan sebelumnya, pihaknya juga sudah membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait majelis hakim yang memenangkan gugatan.

"Karena kami merasa proses peradilan jurang adil. Dengan bukti yang kami miliki dan proses persidangan ternyaa putusan sangat tidak cermat," kata dia.

Adapun beberapa hal yang dinilai kurang cermat yakni terkait turunan hak guna bangunan (HGB) yang dibatalkan. Begitu juga terkait jangka waktu yang dikesampingkan.

"Lalu dari sisi kewenangan karena ini yang dipermasalahkan penggugat kepemilikan, harusnya PTUN menolak gugatan. Sebab harusnya diadili dulu di Pengadilan Negeri atau di posisi perdata kepemilikan. Baru setelah itu pembatalan di PTUN," ujarnya.

Dia menambahkan meski penggugat menang di PTUN, hal itu tak serta merta penggugat menjadi pemilik atas tanah dan bangunan. Sebab, pembangunan dilakukan oleh pengembang dan segala renovasi rumah dilakukan oleh pemilik.

Sebelumnya, Ratusan rumah komplek perumahan di Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 2021 Hari ini, Ada Karakter Wanita Bundle Pink Guardian yang Digemari Laki Laki

Baca Juga: Kapan Sholat Taubat Bisa Dilaksanakan ? Ustad Khalid Basalamah Menjelaskan

Gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I. PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan itupun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan beberapa waktu lalu.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah