Namun dalam pengadilan di PTUN Bandung, status ratusan rumah warga itu digugat dan ratusan rumah tersebut kalah di persidangan.
Baca Juga: Kerajaan Angling Dharma di Pandeglang, Siap Gusur Popularitas Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire
"Masyarakat pembeli harus dapat perlindungan. Namun nyatanya bisa dikalahkan dengan alasan formalistik. Karena hanya menyebut hal tertentu, yang membuat itu harus digugurkan. Ini membuat keresahan psikis dan bisa berdampak juga pada ekonomi," kata dia.
Selain itu, Joko juga menyatakan pemerintah harus hadir menengahi. Sebab, persoalan ini juga akan berdampak luas terlebih bagi perekonomian masyarakat.
Jadi hal formil ini mestinya negara harus hadir. Kaitan mengenai posisi property. Ini adalah bukan pemerintah menfasilitasi pengadan perusahaan, ini pihak swasta sudah punya inisiatif meski ada sisi bisnis tapi ini mestinya mendapat dukungan.
Tanpa peran swasta mengadakan perumahan, nggak ada rumah terbangun, nggak ada titik ekonomi tumbuh, tidak ada masyarakat bawah bisa akses perumahan. Karena memang sektor perumahan harus didukung. Sehingga dalam hal ini tidak boleh cuci tangan," tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum pengembang, Perjuangan Nainggolan mengatakan selain mengajukan banding atas putusan sebelumnya, pihaknya juga sudah membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait majelis hakim yang memenangkan gugatan.