BANDUNG City View 2 Soal Putusan Hakim PTUN Bandung, REI: Diduga Ada Mafia Tanah dalam Kasus Ini

- 23 September 2021, 12:59 WIB
Ketua DPD REI Jabar Joko Suranto di Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis 23 September 2021
Ketua DPD REI Jabar Joko Suranto di Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis 23 September 2021 /yedi supriadi

Namun dalam pengadilan di PTUN Bandung, status ratusan rumah warga itu digugat dan ratusan rumah tersebut kalah di persidangan.

Baca Juga: Kerajaan Angling Dharma di Pandeglang, Siap Gusur Popularitas Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF 23 Hari ini, Resmi Ada M1887 Rapper Underworld hingga 999 Diamond, Gratis dari Garena

"Masyarakat pembeli harus dapat perlindungan. Namun nyatanya bisa dikalahkan dengan alasan formalistik. Karena hanya menyebut hal tertentu, yang membuat itu harus digugurkan. Ini membuat keresahan psikis dan bisa berdampak juga pada ekonomi," kata dia.

Selain itu, Joko juga menyatakan pemerintah harus hadir menengahi. Sebab, persoalan ini juga akan berdampak luas terlebih bagi perekonomian masyarakat.

Jadi hal formil ini mestinya negara harus hadir. Kaitan mengenai posisi property. Ini adalah bukan pemerintah menfasilitasi pengadan perusahaan, ini pihak swasta sudah punya inisiatif meski ada sisi bisnis tapi ini mestinya mendapat dukungan.

Tanpa peran swasta mengadakan perumahan, nggak ada rumah terbangun, nggak ada titik ekonomi tumbuh, tidak ada masyarakat bawah bisa akses perumahan. Karena memang sektor perumahan harus didukung. Sehingga dalam hal ini tidak boleh cuci tangan," tuturnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Teori Ilmu Kriminologi Sebut Orang Terdekat Korban Pelakunya

Baca Juga: Terbaru Aktif Kode Redeem FF Hari Ini 2021, Tukar Loot Crate Champions Boxer, SG Ungu, M1887, Emote Permanen

Sementara itu kuasa hukum pengembang, Perjuangan Nainggolan mengatakan selain mengajukan banding atas putusan sebelumnya, pihaknya juga sudah membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait majelis hakim yang memenangkan gugatan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah