BANDUNG City View 2 Soal Putusan Hakim PTUN Bandung, REI: Diduga Ada Mafia Tanah dalam Kasus Ini

- 23 September 2021, 12:59 WIB
Ketua DPD REI Jabar Joko Suranto di Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis 23 September 2021
Ketua DPD REI Jabar Joko Suranto di Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis 23 September 2021 /yedi supriadi

"Karena kami merasa proses peradilan jurang adil. Dengan bukti yang kami miliki dan proses persidangan ternyaa putusan sangat tidak cermat," kata dia.

Adapun beberapa hal yang dinilai kurang cermat yakni terkait turunan hak guna bangunan (HGB) yang dibatalkan. Begitu juga terkait jangka waktu yang dikesampingkan.

"Lalu dari sisi kewenangan karena ini yang dipermasalahkan penggugat kepemilikan, harusnya PTUN menolak gugatan. Sebab harusnya diadili dulu di Pengadilan Negeri atau di posisi perdata kepemilikan. Baru setelah itu pembatalan di PTUN," ujarnya.

Dia menambahkan meski penggugat menang di PTUN, hal itu tak serta merta penggugat menjadi pemilik atas tanah dan bangunan. Sebab, pembangunan dilakukan oleh pengembang dan segala renovasi rumah dilakukan oleh pemilik.

Sebelumnya, Ratusan rumah komplek perumahan di Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru 2021 Hari ini, Ada Karakter Wanita Bundle Pink Guardian yang Digemari Laki Laki

Baca Juga: Kapan Sholat Taubat Bisa Dilaksanakan ? Ustad Khalid Basalamah Menjelaskan

Gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I. PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan itupun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah