Ajay M Priatna, Walikota Cimahi nonaktif Menjalani Sidang Vonis Senin 23 Agustus 2021 Hari Ini

- 23 Agustus 2021, 06:49 WIB
Ajay M Priyatna, Wali Kota Cimahi nonaktif, Senin 23 Agustus 2021 hari ini akan menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung Jalan RE. Martadinata Kota Bandung
Ajay M Priyatna, Wali Kota Cimahi nonaktif, Senin 23 Agustus 2021 hari ini akan menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung Jalan RE. Martadinata Kota Bandung /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

DESKJABAR- Aja M Priatna, Walikota Cimahi non aktif akan menjalani sidang vonis pada Senin 23 Agustus 2021 hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut terdakwa Ajay M Priatna selama 7 tahun penjara.

Jaksa KPK menganggap Ajay bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Baca Juga: Jesslyn dan Nadya Bongkar Rahasia Soal Lord Adi di Belakang Layar MasterChef Indonesia Sesion 8

Baca Juga: Adi MasterChef Berjanji Tetap Berjuang Meski Tidak Masuk Dalam Top 2 MasterChef Indonesia Season 8

Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Akhirnya Menjadi Adu Unjuk Lulusan Le Cordon Blue

Hakim Sulistyono pada sidang sebelumnya mengagendakan sidang putusan pada Senin 23 Agustus 2021.

Agenda vonis tersebut memang sedikit mepet mengingat masa penahanan Ajay M Priatna akan segera habis, sehingga majelis hakim mengantisipasi untuk memvonis Ajay disegerakan.

Sidang vonis dilaksanakan di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ajay 7 tahun penjara. Ajay dianggap bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Baca Juga: Lord Adi Kalah, Nadya Menantang Jesselyn di Grand Final MasterChef Indonesia Season 8

Baca Juga: Singkirkan Lord Adi, Jesselyn Jadi Peserta Pertama yang Lolos ke Grand Final MasterChef Indonesia Season 8

Selain menuntut 7 tahun penjara, jaksa KPK juga mengenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Budi Nugraha menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JPU KPK juga mengungkapkan ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal meringankan, Ajay belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," kata jaksa KPK.

Baca Juga: Jesselyn Lauwreen Top 3 MCI 8 Punya Saudara Kembar, Cek Biodata, Agama, Akun Instagram, dan Kanal YouTube

Baca Juga: Ini Pesan Nadya dan Jawaban Menyentuh Lord Adi Setelah Gagal ke Grand Final MasterChef Indonesia Sesion 8

Diketahui, Ajay didakwa sebagai penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujarnya.

Jaksa menuturkan uang Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Agustus 2021 di RCTI: Aldebaran Dikritik Netizen Gara Gara Brewoknya

Baca Juga: Jesselyn MasterChef Indonesia Sampaikan Kalimat Perpisahan pada Lord Adi, Tanggapannya Bikin Terharu

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Budi.

Menurut Jaksa KPK, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x