Kota Tasikmalaya Kembali Lakukan Penyekatan: Tak Dilengkapi Dokumen Kendaraan Harus Putar Balik

- 10 Agustus 2021, 19:12 WIB
Petugas kepolisian Polres Tasikmalaya Kota sedang bertugas di depan Mesjid Agung Kota Tasikmalaya. Menyusul PPKM diperpanjang, penyekatan kembali dilakukan di kota itu.
Petugas kepolisian Polres Tasikmalaya Kota sedang bertugas di depan Mesjid Agung Kota Tasikmalaya. Menyusul PPKM diperpanjang, penyekatan kembali dilakukan di kota itu. /DESKJABAR/Istimewa/

DESKJABAR - Satlantas Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat kembali melakukan penyekatan mulai  Selasa, 10 Agustus 2021.

Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Jalur Perbatasan Kota Tasikmalaya, menyusul PPKM diperpanjang oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.

Selain itu, penyekatan yang dilakukan bersama tim gabungan juga karena masih  tingginya angka penyebaran terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Umumkan Kabar Mengejutkan, Mundur dari Medsos dan Menutup Kolom Komentar

Baca Juga: Kartu Nikah Digital, Cara Mendapatkannya, Pengantin Harus Mengakses Simkah Kemenag.go.id

Kasat Lantas Polresta Tasikmalaya Iptu E. Kosasih mengatakan penyekatan merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM diperpanjang oleh pemerintah.

“Dalam penyekatan kami, akan melakukan penindakan memutar balikkan kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang tidak melengkapi dokumen perjalanannya seperti surat tugas, surat Swab yang membuktikan bahwa hasilnya negatif, sertifikat vaksin serta dokumen surat kendaraan," jelasnya

Menurut dia, penyekatan dilakukan pada titik perbatasan di Pos Gentong Letter U Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Karangresik, Jalan HZ Mustofa serta jalan tikus menuju HZ Mustofa Kota Tasikmalaya.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah