Kasus Sidang RTH Kota Bandung, Dadang Suganda Ingatkan Kedzaliman akan Mendatangkan Azab dari Tuhan

- 29 Juli 2021, 13:51 WIB
Dadang Suganda, terdakwa kasus RTH Kota Bandung sedang mendengarkan duplik yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung, Kamis 29 Juli 2021
Dadang Suganda, terdakwa kasus RTH Kota Bandung sedang mendengarkan duplik yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung, Kamis 29 Juli 2021 /yedi supriadi

"Kebaikan sebiji sawi akan dibalas kebaikan, tapi kedzoliman akn dibalas kedzoliman. Tidak perlu kita doakan pasti Tuhan melihat," pungkas Dadang.

Dadang Suganda
Dadang Suganda yedi supriadi

 

Baca Juga: Biodata Pemeran Catherine Ikatan Cinta yang Membuat Geram Para Penggemar Sinetron IC

Pada perkara ini, Dadang Suganda dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan enam bulan. 

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Dadang dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kepada Dadang, JPU KPK membebankan kerugian negara Rp 19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah