Kasus Sidang RTH Kota Bandung, Dadang Suganda Ingatkan Kedzaliman akan Mendatangkan Azab dari Tuhan

- 29 Juli 2021, 13:51 WIB
Dadang Suganda, terdakwa kasus RTH Kota Bandung sedang mendengarkan duplik yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung, Kamis 29 Juli 2021
Dadang Suganda, terdakwa kasus RTH Kota Bandung sedang mendengarkan duplik yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung, Kamis 29 Juli 2021 /yedi supriadi

Dijelaskan alasan mengapa dirinya merasa didzalimi oleh jaksa KPK. Menurut dia, dalam perkara ini jelas terlihat ada ketidak adilan.

Baca Juga: Jika Menabrak Kucing, Apa Akibatnya? Simak Penjelasan Ustadz Firanda Andirja

Dadang menyebut, terdakwa lain dalam perkara ini, kata Dadang, dijerat pasal 2 UU Tipikor dan hanya dituntut 4 tahun. Sedangkan dirinya, dijerat pasal 3 UU Tipikor dan dituntut 9 tahun penjara.

"Ini kan kedzoliman. Ini sebenarnya jebakan batman. Jaksa KPK ini pusing, bingung mencari fakta di persidangan tidak ada yang nyangkut. Saya berharap hakim tidak terjebak kedzoliman itu," tuturnya.

Dia berharap, majelis hakim bisa memutus perkaranya dengan seadil-adilnya. Putusan perkara yang menjerat Dadang ini akan digelar 16 Agustus 2021.

"Ingat, hakim ini dibagi tiga golongan. Dua golongan hakim dipastikan masuk neraka, ada dasarnya. Satu hakim akan diselamatkan. Mudah-mudahan hakim kita ini orang baik, Mudah-mudahan dalam satu golongan yang baik. Kenapa? Karena kalau kejebak kedzoliman jaksa KPK ini celaka," paparnya.

"Katakanlah saya hanya dipenjara, mereka kan kalau diazab Tuhan mereka hanya menjalankan sesuai hawa nafsu kan celaka. Ini adalah pembelaan terakhir saya dalam duplik yang 30 halaman mudah-mudahan membuka pintu hakim. Mudah-mudahan membuka pintu hati majelis hakim dalam artian keadilan yang seadil-adilnya," tandas Dadang.

Baca Juga: Formasi PES 2021, 4 Formasi Terbaik dengan Petunjuk Lengkap

Lebih lanjut Dadang juga mempertanyakan mengapa dirinya dituntut tinggi. Ia merasa tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan oleh KPK.

"Melihat fakta persidangan apa yang saya salahkan, apa yang saya curi? Ini kan swasta, menerima ganti rugi sama seperti yang lain tidak ada hal uang aneh dalam diri saya. Setiap orang pun bisa. Mau pengusaha, pegawai siapapun boleh menerima ganti rugi. Dan satu hal ini bukan pidana, ini hubungan perdata," tegasnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah