Kasus Sidang RTH Kota Bandung, Dadang Suganda Ingatkan Kedzaliman akan Mendatangkan Azab dari Tuhan

- 29 Juli 2021, 13:51 WIB
Dadang Suganda, terdakwa kasus RTH Kota Bandung sedang mendengarkan duplik yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung, Kamis 29 Juli 2021
Dadang Suganda, terdakwa kasus RTH Kota Bandung sedang mendengarkan duplik yang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung, Kamis 29 Juli 2021 /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Dadang Suganda terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau, RTH Kota Bandung menyebut jaksa KPK telah membuat jebakan batman bagi Majelis Hakim Kota Bandung dengan menuntut hukuman tinggi pada dirinya.

Dari itulah terdakwa berharap Majelis Hakim tak terprovokasi dan terintimidasi oleh tuntutan Jaksa KPK yang menuntut jauh diatas kewajaran terhadap dirinya.

Tentu saja ini adalah sebuah Kedzaliman yang dilakukan jaksa KPK dan ini pun harus diingat akan adanya azab dari Alloh SWT.

Baca Juga: Bakti Sosial Presisi Online Digagas Krishna Murti, GRATIS: Simak Cara Mendapatkannya Dibawah Ini

Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri

"Saya ingatkan jaksa KPK soal azab yang bisa diterima oleh seseorang jika melakukan kedzoliman," ujar Dadang kepada wartawan usai sidang, Kamis 29 Juli 2021.

Dipersidangan yang dipimpin Benny Eko Supriyadi melalui kuasa hukumnya, secara resmi menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa KPK, di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung.

"Ini duplik atas repliknya jaksa KPK saya sampaikan semata-mata untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," kata Dadang usai persidangan.

"Jangan sampai ada distorsi hukum yang terjadi kedzoliman. Sebab ketika terjadi kezaliman, ini yang celaka bukan hanya saya di penjara, jaksa juga diazab Tuhan Covid-19 mati, kan gitu. Sekarang teman-teman KPK yang suka zalim dikhianati teman juga. Itu dosa-dosa mereka," papar Dadang.

Dijelaskan alasan mengapa dirinya merasa didzalimi oleh jaksa KPK. Menurut dia, dalam perkara ini jelas terlihat ada ketidak adilan.

Baca Juga: Jika Menabrak Kucing, Apa Akibatnya? Simak Penjelasan Ustadz Firanda Andirja

Dadang menyebut, terdakwa lain dalam perkara ini, kata Dadang, dijerat pasal 2 UU Tipikor dan hanya dituntut 4 tahun. Sedangkan dirinya, dijerat pasal 3 UU Tipikor dan dituntut 9 tahun penjara.

"Ini kan kedzoliman. Ini sebenarnya jebakan batman. Jaksa KPK ini pusing, bingung mencari fakta di persidangan tidak ada yang nyangkut. Saya berharap hakim tidak terjebak kedzoliman itu," tuturnya.

Dia berharap, majelis hakim bisa memutus perkaranya dengan seadil-adilnya. Putusan perkara yang menjerat Dadang ini akan digelar 16 Agustus 2021.

"Ingat, hakim ini dibagi tiga golongan. Dua golongan hakim dipastikan masuk neraka, ada dasarnya. Satu hakim akan diselamatkan. Mudah-mudahan hakim kita ini orang baik, Mudah-mudahan dalam satu golongan yang baik. Kenapa? Karena kalau kejebak kedzoliman jaksa KPK ini celaka," paparnya.

"Katakanlah saya hanya dipenjara, mereka kan kalau diazab Tuhan mereka hanya menjalankan sesuai hawa nafsu kan celaka. Ini adalah pembelaan terakhir saya dalam duplik yang 30 halaman mudah-mudahan membuka pintu hakim. Mudah-mudahan membuka pintu hati majelis hakim dalam artian keadilan yang seadil-adilnya," tandas Dadang.

Baca Juga: Formasi PES 2021, 4 Formasi Terbaik dengan Petunjuk Lengkap

Lebih lanjut Dadang juga mempertanyakan mengapa dirinya dituntut tinggi. Ia merasa tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan oleh KPK.

"Melihat fakta persidangan apa yang saya salahkan, apa yang saya curi? Ini kan swasta, menerima ganti rugi sama seperti yang lain tidak ada hal uang aneh dalam diri saya. Setiap orang pun bisa. Mau pengusaha, pegawai siapapun boleh menerima ganti rugi. Dan satu hal ini bukan pidana, ini hubungan perdata," tegasnya.

"Kebaikan sebiji sawi akan dibalas kebaikan, tapi kedzoliman akn dibalas kedzoliman. Tidak perlu kita doakan pasti Tuhan melihat," pungkas Dadang.

Dadang Suganda
Dadang Suganda yedi supriadi

 

Baca Juga: Biodata Pemeran Catherine Ikatan Cinta yang Membuat Geram Para Penggemar Sinetron IC

Pada perkara ini, Dadang Suganda dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan enam bulan. 

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Dadang dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kepada Dadang, JPU KPK membebankan kerugian negara Rp 19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah