Idul Adha 2021, Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Diperketat, Inilah Prosedurnya

- 19 Juli 2021, 13:36 WIB
Persiapan pemotongan hewan kurban di Puri Cipageran indah II, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 19 Juli 2021
Persiapan pemotongan hewan kurban di Puri Cipageran indah II, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 19 Juli 2021 /Kodar Solihat/DeskJabar

- Penerapan kebersihan alat:

  1. a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan; dan
  2. b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Disebutkan pula, pihak yang berkurban tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban secara langsung. Penyelenggara dapat membantu memfasilitasi visualisasi penyembelihan hewan kurban melalui sarana telekomunikasi.

Baca Juga: Inilah 51 Profesi yang Banyak Dibutuhkan di Indonesia, 4 Di Antaranya Kategori Keterampilan Rendah

Ada pun distribusi daging kurban, meliputi

  1. Daging kurban diantar ke rumah masyarakat untuk menghindari kerumunan. b. Potongan daging dikemas dalam kantong/wadah yang bersih dan transparan serta terpisah dari jeroan. c. Penanganan daging dan jeroan sampai pendistribusian, paling lama 4 (empat) jam setelah proses penyembelihan. Jika tidak dapat dilakukan dalam waktu 4 (empat) jam, daging dan jeroan harus disimpan dalam kondisi dingin (0 – 4 derajat Celcius) atau dibekukan (0 derajat Celcius).
  2. Setiap panitia yang melakukan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker dan sarung tangan. ***

 

 

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah