Idul Adha 2021, Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Diperketat, Inilah Prosedurnya

- 19 Juli 2021, 13:36 WIB
Persiapan pemotongan hewan kurban di Puri Cipageran indah II, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 19 Juli 2021
Persiapan pemotongan hewan kurban di Puri Cipageran indah II, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin, 19 Juli 2021 /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Proses pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 2021 (Idul Adha 1442 H) di Jawa Barat diperketat, melalui panduan prosedur protokol kesehatannya pada situasi pandemi Covid-19 yang menggila.

Pemprov Jawa Barat memberikan panduan dimana protokol kesehatan pemotongan hewan kurban diperketat pada Idul Adha 1442 H atau Idul Adha 2021, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor : 443/Kep.348-Hukham/20214, yang diterima DeskJabar, Senin, 19 Juli 2021. 

Diketahui, Idul Adha 1442 H atau Idul Adha 2021 akan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 besok. Dalam suasana pandemi Covid-19 yang menggila ini, aspek keamanan bagi para tenaga pemotong hewan kurban sampai masyarakat penerima sangat menjadi perhatian.

Beginilah protokol kesehatan pemotongan hewan kurban yang diberikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang diinformasikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Jafar Ismail, Senin, 19 Juli 2021. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, KPK Panggil M Totoh Gunawan

- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas:

  1. a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  2. b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  3. c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  4. d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
  5. e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
  6. f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Baca Juga: Cara Mengenali Followers Instagram yang Asli dan Abal-abal

Baca Juga: Cara Mendengarkan Khutbah Hari Arafah 2021 dalam Bahasa Melayu, Klik Link di Sini

Pembagian daging

- Penerapan kebersihan alat:

  1. a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan; dan
  2. b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Disebutkan pula, pihak yang berkurban tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban secara langsung. Penyelenggara dapat membantu memfasilitasi visualisasi penyembelihan hewan kurban melalui sarana telekomunikasi.

Baca Juga: Inilah 51 Profesi yang Banyak Dibutuhkan di Indonesia, 4 Di Antaranya Kategori Keterampilan Rendah

Ada pun distribusi daging kurban, meliputi

  1. Daging kurban diantar ke rumah masyarakat untuk menghindari kerumunan. b. Potongan daging dikemas dalam kantong/wadah yang bersih dan transparan serta terpisah dari jeroan. c. Penanganan daging dan jeroan sampai pendistribusian, paling lama 4 (empat) jam setelah proses penyembelihan. Jika tidak dapat dilakukan dalam waktu 4 (empat) jam, daging dan jeroan harus disimpan dalam kondisi dingin (0 – 4 derajat Celcius) atau dibekukan (0 derajat Celcius).
  2. Setiap panitia yang melakukan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker dan sarung tangan. ***

 

 

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah