Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah? Simak Penjelasan Wakil Ketua MUI Kota Bandung

- 16 Juli 2021, 07:47 WIB
Tangkapan layar Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil di acara Bandung Menjawab secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021. Ia mengharapkan umat Muslim tetap bisa melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing.
Tangkapan layar Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil di acara Bandung Menjawab secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021. Ia mengharapkan umat Muslim tetap bisa melaksanakan shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing. /Prokopim Kota Bandung/

Maftuh mengharapkan umat Muslim tetap bisa menjalankan ibadah Idul Adha 1442 H sekalipun masjid dan musala di Kota Bandung, tengah dibatasi penggunaannya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan shalat Idul Adha tetap bisa berlangsung tanpa memandang tempat.

"Dari lima rukun Islam yang disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji, yaitu harus ke Mekah. Yang lainnya kita harus selalu beribadah di manapun dan tidak ditentutan di satu titik," tuturnya.

Maftuh menuturkan, salat Idul Adha tergolong salat sunah. Keutamaan sunahnya masih di bawah salat sunah Tahajud dan Witir.

"Hanya, salat Idul Adha dianjurkan dan dilaksanakan satu tahun sekali. Barangkali ini yang menjadi keberatan umat Muslim tidak bisa dilaksanakan secara berjamaah," kata dia.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini dan Besok 16-17 Juli 2021

Ia pun meminta umat Muslim tidak risau terhadap penyesuaian tata cara pelaksanaan Hari Raya Iduladha 2021. Sebab, dari sudut pandang agama tak mengurangi keutamannya.

Begitu pun saat melewatkan malam Takbiran, ia menilai hal itu tetap bisa dilakukan tanpa harus berkerumun. Apabila tidak ingin memutar lewat rekaman, bisa dilantunkan oleh salah seorang dari masjid dan diikuti warga lain dari rumah masing-masing.

"Jadi takbiran di masjid itu syiar. Tetap saja mau sendiri atau bersama-sama tetap dalam cara yang afdal," ucapnya.

Maftuh menuturkan, pedoman pelaksanaan ibadah yang dianjurkan pemerintah merupakan ikhtiar melawan pandemi Covid-19 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat. Ibadah masih afdal dengan tetap mengikuti ketentuan tersebut.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah