MUI dan Muhammadyah Sepakat Soal Sholat Idul Adha, Abdul Mu'ti: Tuding Pemerintah Komunis Berita Sampah

- 13 Juli 2021, 09:23 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia  Dr H Amirsyah Tambunan MA
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Dr H Amirsyah Tambunan MA /Dok.BNPT/

DESKJABAR – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengkritisi beredarnya pesan di media sosial yang menuding pemerintah komunis karena melarang sholat Idul Adha di masjid. Dia berharap, masyarakat hendaknya kritis menyikapi berita-berita hoaks, disinformasi, dan mengadu domba.

"Saat jutaan orang menderita sakit dan wafat karena Covid-19, masih ada pihak yang membuat dan menyebarkan berita sampah yang tidak bermanfaat," kata Abdul Mu'ti.

Menyikapi pelaksanaan Sholat Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sepakat meminta masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan Sholat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye.

Baca Juga: 37 Balita dan 117 Orang Usia 6-19 Tahun di Depok Jawa Barat Terpapar Covid-19

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 13 Juli 2021, mengatakan pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Sholat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Pelaksanaan Sholat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Amirsyah Tambunan.

Menurut dia, Pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli. Meski demikian, Amirsyah menjelaskan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.

Sementara itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam salah satu poin imbauannya melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021, juga meminta masyarakat tidak melaksanakan sholat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.

Dalam surat edaran, PP Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa sholat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti sholat Idul Fitri di lapangan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah