Pedagang Nonbahan Pokok di Palabuhanratu Sukabumi Tolak Pelarangan Operasi dan Minta Solusi

- 15 Juli 2021, 07:32 WIB
Kondisi Pasar Semimodern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang relatif sepi selama masa PPKM Darurat. Pedagang nonbahan pokok menolak rencana pelarangan beroperasi pada 15-20 Juli 2021.
Kondisi Pasar Semimodern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang relatif sepi selama masa PPKM Darurat. Pedagang nonbahan pokok menolak rencana pelarangan beroperasi pada 15-20 Juli 2021. /Antara/Aditya Rohman/

DESKJABAR - Pedagang nonbahan pokok yang berjualan di Pasar Semimodern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menolak rencana Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang melarang mereka beroperasi pada 15-20 Juli 2021 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM Darurat.

Pelarangan pedagang yang berjualan nonbahan pokok tersebut diatur melalui surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 003/283/VII-Sekret yang ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

"Tentunya ini harus ditindaklanjuti, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Sebab, jika harus dilakukan penutupan tentu harus ada solusi. Jangan hanya sebatas menutup atau melarang tanpa ada solusi," tutur Ketua Persatuan Warga Pasar Semimodern Palabuhanratu, Maidini, Rabu, 14 Juli 2021.

Baca Juga: Baru Selesai Isolasi Mandiri, Song Joong Ki Langsung Syuting Bogota

Ia menjelaskan, awalnya pedagang yang menjual nonbahan pokok seperti buku, seragam, dan lain-lain, untuk masyarakat masih bisa berjualan hingga pukul 16.00 WIB.

"Namun surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pedagang nonbahan pokok ditiadakan. Dengan kata lain, selama pelaksanaan PPKM darurat ini mereka tidak boleh beroperasi yang menimbulkan penolakan," kata Maidini.

Menurut dia, para warga pasar sesungguhnya mendukung upaya pemerintah melakukan berbagai pencegahan penyebaran Covid-19 yang salah satunya pembatasan jam operasional hingga jumlah kunjungan.

Sebelumnya, untuk pedagang yang berjualan bahan pokok diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan nonbahan pokok sampai pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Ini Cara Lewati Penyekatan Jalan di Tengah Kota, Simak Penjelasan Polrestabes Bandung

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah