Di Purwakarta, Warga Terciduk Tak Gunakan Masker, Dihukum Disuruh Menyapu Jalan

- 3 Juli 2021, 20:09 WIB
Purwakarta
Purwakarta /Google Maps

DESKJABAR –  Pemkab Purwakarta mengancam memberikan sanksi menyapu jalan bagi warganya, yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, apalagi semasa PPKM Darurat.

Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP setempat Fery Heryana, di Purwakarta, Sabtu, 3 Juli 2021, mengatakan, masyarakat Purwakarta yang tidak mematuhi PPKM Darurat dikenai saksi fisik.

“Mereka  yang kedapatan tidak mematuhi aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, itu akan diberi sanksi sosial dengan cara menyapu jalanan serta sanksi fisik berupa push-up,” ujarnya.

Disebutkan, untuk sasaran sendiri adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Prihatin Ulah Spekulan, Menkes Budi Gunadi Tetapkan HET Obat Covid-19

Pada hari yang sama, puluhan warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terjaring operasi yustisi protokol kesehatan pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Purwakarta.

Disebutkan, mereka yang terjaring itu karena tidak menggunakan masker saat operasi yustisi prokes di wilayah perkotaan, tepatnya di Jalan Kolonel Rahmat, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta Kota.

Masih adanya warga yang tidak memakai masker itu menandakan kalau warga masih ada yang acuh terhadap penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Biar Kapok, di Surabaya Pelanggar PPKM Darurat akan Dibawa ke Pemakaman Covid-19

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah