Prihatin Ulah Spekulan, Menkes Budi Gunadi Tetapkan HET Obat Covid-19

- 3 Juli 2021, 19:24 WIB
Menkes Budi Gunadi Tetapkan HET Obat Covid-19
Menkes Budi Gunadi Tetapkan HET Obat Covid-19 /Info Publik Kominfo/

DESKJABAR – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki prihatin di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat atau spekulan yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikkan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.

Menurutnya, saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Untuk itu, menurut Budi, 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemik Covid-19 ini sudah diatur harga eceran tertingginya. Ia juga berharap aturan harga obat itu agar dipatuhi.

Baca Juga: Biar Kapok, di Surabaya Pelanggar PPKM Darurat akan Dibawa ke Pemakaman Covid-19

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.

Penetapan ini bahkan diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menkes Budi pada konferensi pers secara virtual, Sabtu 3 Juli 2021.

Menkes meminta masyarakat tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Puluhan Warga di Purwakarta Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x