DESKJABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Jawa Barat (Jabar) hingga 31 Mei 2021.
Kebijakan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar.
Sesungguhnya, Kepgub Jabar tentang PSBB tersebut telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin, 17 Mei 2021. Akan tetapi, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad di Bandung baru mengumumkannya, Minggu, 23 Mei 2021.
Baca Juga: Perbatasan Ditutup, 538 WNI dan PMI Termasuk 4 Jenazah, Dipulangkan dari Papua Nugini
Daud Achmad mengatakan, Kepgub tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian Covid-19," kata Daud Achmad seperti dilansir Antara, Minggu malam.
Menurut dia, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB secara Proporsional berlangsung. Banyak bukti ilmiah menunjukkan penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.
"Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19. Karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan menangani pandemi," tuturnya.
Daud Achmad yakin, jika protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan.