Wahana permainan di luar ruangan juga diperbolehkan buka dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Objek Wisata Garut Bakal Dibuka Lagi, Bupati Rudy Gunawan Persyaratkan Ketentuan Ini
Baca Juga: Purwakarta Tetap Izinkan Objek Wisata Buka, Ini Syarat dan Kewajibannya
Selain itu, bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.***