Gara-gara Kerumunan Pengunjung, Objek Wisata di Bogor Kena Denda Rp25 Juta dan Ditutup Sementara

- 17 Mei 2021, 23:24 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi denda Rp25 juta kepada pengelola wisata Boash Waterpark di Rancabungur, Bogor, karena terjadi kerumunan pengunjung.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi denda Rp25 juta kepada pengelola wisata Boash Waterpark di Rancabungur, Bogor, karena terjadi kerumunan pengunjung. /Antara/M Fikri Setiawan/

Wahana permainan di luar ruangan juga diperbolehkan buka dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes. Jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Objek Wisata Garut Bakal Dibuka Lagi, Bupati Rudy Gunawan Persyaratkan Ketentuan Ini

Baca Juga: Purwakarta Tetap Izinkan Objek Wisata Buka, Ini Syarat dan Kewajibannya

Selain itu, bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.***

 

 

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah