Gara-gara Kerumunan Pengunjung, Objek Wisata di Bogor Kena Denda Rp25 Juta dan Ditutup Sementara

- 17 Mei 2021, 23:24 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi denda Rp25 juta kepada pengelola wisata Boash Waterpark di Rancabungur, Bogor, karena terjadi kerumunan pengunjung.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi denda Rp25 juta kepada pengelola wisata Boash Waterpark di Rancabungur, Bogor, karena terjadi kerumunan pengunjung. /Antara/M Fikri Setiawan/

DESKJABAR - Gara-gara terjadi kerumunan pengunjung di tengah pandemi, Pemerintah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, menjatuhkan sanksi denda Rp25 juta kepada pengelola wisata Boash Waterpark di Rancabungur, Bogor.

"Sempat terjadi kerumunan di tempat wisata wahana air itu. Sudah diberikan sanksi berupa denda Rp25 juta dan ditutup sementara," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Senin, 17 Mei 2021.

Ade Yasin mengungkapkan, aturan mengenai operasional tempat wisata telah ia kemas dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berbasis mikro.

Baca Juga: Geopark Ciletuh, Palabuhanratu, dan Objek Wisata Lain di Sukabumi Ditutup Sementara, Simak Alasannya

Berdasarkan aturan tersebut, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

"Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama Satpol PP melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan di lokasi pariwisata," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu seperti dilansir Antara, Senin malam.

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443 tersebut, Kabupaten Bogor membolehkan berbagai objek wisata tetap buka. Akan tetapi, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berbeda untuk jenis objek wisatanya.  

 

Baca Juga: Pendaftaran Calon ASN Semakin Dekat, Simak Formasi Terbanyak CPNS 2021 dan CPPPK 2021

Sebagai contoh, wisata alam dibolehkan buka dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Jam operasionalnya, pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x