Kepergok Mudik ke Bogor, Siap-siap Kena Sanksi Ini

- 6 Mei 2021, 06:32 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, warga yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh kepala desa/lurah.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, warga yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh kepala desa/lurah. /Antara/M Fikri Setiawan/

DESKJABAR - Dengan adanya ketentuan larangan mudik 2021, warga yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, siap-siap kena sanksi. Sanksi tersebut berupa masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh kepala desa/lurah.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan hal itu di Cibinong, Bogor, Rabu, 5 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor nomor 1 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Masyarakat yang tetap melakukan mudik dan tidak melengkapi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), wajib melaksanakan karantina di tempat yang ditetapkan oleh kepala desa lurah selama 5 x 24 jam dengan biaya mandiri," tuturnya seperti dikabarkan Antara, Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Meski Ada Larangan Mudik 2021, 18 Juta Orang Nekad Mudik Menjelang Idul Fitri 1442 H

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan, peraturan itu berlaku selama periode mudik Lebaran 2021 yaitu 6-17 Mei 2021.

Ia menjelaskan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik selain wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), juga harus memiliki surat keterangan negatif rapid test antigen atau sertifikat vaksin Covid-19.

Namun, kata dia melanjutkan, warga luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat rapid test antigen dengan hasil negatif sekalipun.

Baca Juga: Pemkot Bandung Jaga Ketersediaan Sejumlah Stok Pangan Jelang Lebaran 2021

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk ke Bogor meski membawa surat hasil rapid test antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh pemerintah pusat," ucap Ade Yasin.

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pun melakukan penyekatan kendaraan di delapan titik untuk menegakkan aturan larangan mudik 2021.

"Satgas Covid-19 mendirikan posko pemeriksaan. Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid test antigen," kata Bupati Bogor.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x