Kepergok Mudik ke Bogor, Siap-siap Kena Sanksi Ini

- 6 Mei 2021, 06:32 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, warga yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh kepala desa/lurah.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, warga yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh kepala desa/lurah. /Antara/M Fikri Setiawan/

Baca Juga: Wrath of Man, Jason Statham Berlaga sebagai Pengawal Truk Bermuatan Uang

Menurut Ade Yasin, pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah