Pemkab Bogor Optimis PAD Aman Meski Wilayah Barat-Timur Pemekaran

- 18 April 2021, 18:43 WIB
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin /Antara

DESKJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat memastikan pendapatan asli daerah (PAD) aman, meski wilayah Barat dan Timur dilakukan pemekaran yang kini berstatus Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

"Kabupaten Bogor sebagai induk tidak ada masalah. Aman termasuk sumber PAD," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, dikutip Antara, Minggu, 18 April 2021.

Pasalnya, ketika PAD Kabupaten Bogor senilai Rp1,18 triliun, besaran pendapatan yang didapat dari wilayah barat yaitu hanya senilai Rp103,7 miliar dan dari wilayah Rp333 miliar. Sedangkan pendapatan paling besar tetap dari wilayah tengah, yakni senilai Rp749 miliar.

Baca Juga: Ramadhan 1442 H/2021, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Hadirkan Rantang Siswa untuk Bantu Dhuafa

"Melihat perkembangan ekonomi di Cibinong Raya, Kawasan Lido, kawasan industri Gunungsindur hingga pariwisata Puncak. Pokoknya pemekaran wilayah tidak berdampak negatif," paparnya.

Burhan menyebutkan bahwa secara aspek kewilayahan, Bogor Barat dan Timur sudah layak menjadi kabupaten sendiri.

"Apabila ada kemauan dari pemerintah, rasanya layak dan aman dari berbagai aspek kewilayahan," kata Burhan.

Namun, selama tiga tahun suatu daerah yang memekarkan diri, masih bergantung pada daerah induk, dalam hal ini yaitu Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pelath Persib Robert Alberts Waspadai Motivasi Berlipat Pemain PS Sleman di Semifinal Kedua Piala Menpora 2021

"Menjadi daerah persiapan dulu selama tiga tahun, yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Kalau dalam tiga tahun itu aspek-aspek kewilayahan dinilai tidak layak, sumber PAD tidak memadai, kesiapan SDM apratur kurang dan lainnya, itu bisa saja daerah persiapan dikembalikan lagi ke induk," terangnya.

Ia mengatakan, selama tiga tahun berstatus daerah persiapan, akan ada tim penilai independen dan pemerintah pusat untuk melihat kelayakan sebuah daerah layak menjadi otonom atau tidak.

"Kalau tim independen dan pemerintah pusat menilai tidak layak ya akan dikembalikan ke daerah induk dan tidak disetujui menjadi daerah otonomi baru lewat undang-undang," tuturnya. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x